Sabtu, 29 Mei 2010

Hukum mempelajari ilmu Tajwid

Hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah Fardlu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif. artinya, mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam suatu kaum tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu tajwid, maka berdosalah kaum itu.

Adapun hukum membaca alqur'an dengan menggunakan aturan tajwid adalah fardlu 'ain atau merupakan kewajiban pribadi, karenanya apabila seseorang membaca al Qur'an dengan tidak menggunakan ilmu tajwid, hukumnya berdosa.

Dalam Kitab tajwid fii ahkamit tajwid dijelaskan:
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardlu kifayah, sementara mengamalkannya (ketika membaca alqur'an) hukumnya fardlu 'ain bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mukallaf."

Syeikh Ibnu Jazariy dalam syairnya mengatakan:
"Membaca Al Qur'an dengan tajwid hukumnya wajib. siapa saja yang membaca al Qur'an tanpa memakai ilmu tajwid, hukumnya dosa. karena sesungguhnya Allah menurunkan Al Qur'an berikut tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari Nya."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar