Minggu, 04 April 2010

Hukum Belajar ilmu Tajwid

Belajar ilmu Tajwid hukumnya fardu kifayah, akan tetapi ketika kita mau membaca al Qur'an maka hukumnya Fardlu 'ain untuk menggunakan ilmu Tajwid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar