Dari beberapa pengertian tajwid sebelumnya, maka secara garis besar pokok bahasan ilmu tajwid (ruang lingkupnya) dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
- Haqqul huruf, yaitu segala sesuatu yang lazim ada (wajib ada) pada setiap huruf. Hak huruf ini meliputi sifat-sifat huruf (sifatul huruf) dan tempat-tempat keluarnya huruf (makhorijul huruf). Apabila hak huruf ditiadakan, maka semua suara yang diucapkan tidak mungkin mengandung makna karena bunyinya menjadi tidak jelas.
- Mustahaqqul huruf, yaitu hukum-hukum baru (Aridlah) yang timbul oleh sebab-sebab tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf. Mustahaqqul huruf meliputi hukum-hukum seperti Idzhar, Ikhfa, Iqlab, Idghom, Qolqolah, Ghunnah, Tafkhim, Tarqiq, Mad, waqaf dll.
Bersambung ke Pokok bahasan ilmu tajwid (bag 2)
Kembali ke Pengertian ilmu Tajwid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar