Sabtu, 29 Mei 2010

Hukum mempelajari ilmu Tajwid

Hukum mempelajari ilmu tajwid sebagai disiplin ilmu adalah Fardlu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif. artinya, mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam suatu kaum tidak ada seorang pun yang mempelajari ilmu tajwid, maka berdosalah kaum itu.

Adapun hukum membaca alqur'an dengan menggunakan aturan tajwid adalah fardlu 'ain atau merupakan kewajiban pribadi, karenanya apabila seseorang membaca al Qur'an dengan tidak menggunakan ilmu tajwid, hukumnya berdosa.

Dalam Kitab tajwid fii ahkamit tajwid dijelaskan:
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwa mempelajari ilmu tajwid hukumnya fardlu kifayah, sementara mengamalkannya (ketika membaca alqur'an) hukumnya fardlu 'ain bagi setiap muslim dan muslimah yang telah mukallaf."

Syeikh Ibnu Jazariy dalam syairnya mengatakan:
"Membaca Al Qur'an dengan tajwid hukumnya wajib. siapa saja yang membaca al Qur'an tanpa memakai ilmu tajwid, hukumnya dosa. karena sesungguhnya Allah menurunkan Al Qur'an berikut tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari Nya."

Rabu, 26 Mei 2010

Dasar Hukum wajibnya membaca al Qur'an dengan Tajwid

Dasar Hukum nya ada dua yaitu dari Al qur'an dan sunnah. Mari kita baca dasar hukumnya satu persatu dibawah ini:

1. Berdasarkan Al Qur'an
Allah SWT berfirman:
".....Dan bacalah Al Qur'an dengan Tartil." (QS. Al Muzzammil:4)
Ayat ini memerintahkan kita agar membaca al Qur'an dengan tartil (secara perlahan-lahan) sehingga membantu pemahaman dan perenungan kita terhadap Al Qur'an. Demikianlah cara nabi dalam membaca Al Qur'an sebagaimana yang dijelaskan oleh Aisyah ra bahwa Rosululloh saw membaca Al Qur'an dengan tartil sehingga membaca panjang setiap lafadz yang seharusnya memang dibaca panjang (begitu juga sebaliknya).
senada dengan ayat diatas adalah:
"Dan Al Qur'an itu telah kami turunkan dengan berangsur-angsur agar kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia"  (QS Al isra :106)

"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk membaca Al Qur'an karena hendak cepat-cepat menguasainya atas tanggungan, kamilah yang mengumpulkannya (didadamu) dan membuatmu pandai membacanya"  (QS Al Qiyamah:16-17)


2. Hadits Nabi saw

"Dari Aisyah ra kepadanya pernah disampaikan bahwa ada orang yang dapat membaca Al Qur'an dalam satu malam sekali atau dua kali khatam. Aisyah berkata: mereka membaca tapi sebenarnya tidak. Aku pernah bersama Rosululloh saw satu malam penuh, Rosululloh saw hanya sempat membaca surat Al Baqoroh, Ali imron dan An nisaa'. Bila bertemu dengan ayat adzab Rosululloh saw meneruskan bacaannya hingga beliau berdoa memohon perlindungan. begitupula beliau tidak meneruskan bacaan bila bertemu dengan ayat yang menggembirakan hingga beliau berdoa serta mengharapkannya" (kitab Tafsir ibnu katsir jilid IV hal 46).

"Dari Abi Hamzah ia berkata: aku pernah berkata kepada ibnu abbas bahwa aku membaca dengan cepat dan dapat menamatkan al Qur'an dalam tiga hari. Ibnu Abbas menjawab: Membaca surat al Baqoroh semalam dengan memperhatikan isinya dan tartil lebih baik dan lebih aku sukai daripada yang engkau katakan." (kitab tafsir Ibnu Katsir jilid IV hal 46)

"Dari Khudzaifah bahwa Rosululloh saw bersabda: Bacalah Al Qur'an denan laggham arab. Imam Thobroni dan Baihaqi dalam kitabnya menambah (dan suaranya). Berhati-hatilah dengan laggham orang fasik dan berdosa besar. sesudahku nanti akan ada kelompok orang yang melagukan al Qur'an bagai nyanyian seperti nyanyian digereja dan meratap. Bacaan mereka tidak keluar batas kerongkongan saja. Hati mereka dan orang-orang yang mengaguminya telah jauh menyimpang dari kebenaran." (Nihayatul Qoulil mufid hal 8)

Dalil-dalil diatas secara tidak langsung memerintahkan kita untuk membaca al Qur'an dengan Tartil. Ini artinya kita dituntut untuk mempelajari ilmu Tajwid. karena dengan ilmu Tajwid lah kita tahu panjang pendeknya bacaan dan huruf-huruf yang dibaca. lebih afdhol lagi kalau kita paham makna ayat al Qur'an yang kita baca.

Selasa, 25 Mei 2010

Tujuan Mempelajari ilmu Tajwid

Untuk memahami tujuan mempelajari ilmu Tajwid, Marilah kita membaca seperti apa yang diterangkan oleh Syekh Muhammad Al mahmud dalam kitabnya Hidayatul Mustafid halaman 4 dan kitab Nihayatul Qoulil Mufid hal 13, yaitu:

"Tujuan mempelajari ilmu Tajwid adalah agar dapat membaca ayat-ayat  Al Qur'an secara betul (fasih) sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rosululloh saw, juga agar dapat memelihara lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membaca kitab Allah ta'ala (Al Qur'an)"


Kembali ke Pokok bahasan ilmu Tajwid (bag 2)
Bersambung ke Dasar Hukum wajibnya membaca Al Qur'an dengan Tajwid

Kamis, 08 April 2010

Pokok bahasan Ilmu Tajwid bag 2

Selain pembagian sebagaimana pokok bahasan sebelumnya, ada juga yang membagi ilmu tajwid kedalam pembahasan 6 pembahasan, yaitu:
  1. Makhorijul Huruf, yaitu membahas tentang tempat-tempat keluarnya huruf.
  2. Sifatul Huruf, yaitu membahas tentang sifat-sifat huruf.
  3. Ahkamul Huruf, yaitu membahas tentang hukum-hukum yang lahir dari hubungan antar huruf.
  4. Ahkaamul madd wal Qoshr, yaitu membahas tentang hukum-hukum memanjangkan dan memendekkan bacaan.
  5. Ahkaamul waqfi wal ibtidaa i, yaitu membahas tentang hukum-hukum menghentikan dan memulai bacaan.
  6. Al Khoththul Utsmani, yaitu membahas tentang bentuk tulisan mushhaf Utsmani.

Bersambung ke Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid

Rabu, 07 April 2010

Pokok Bahasan Ilmu Tajwid (bag 1)

Dari beberapa pengertian tajwid sebelumnya, maka secara garis besar pokok bahasan ilmu tajwid (ruang lingkupnya) dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
  1. Haqqul huruf, yaitu segala sesuatu yang lazim ada (wajib ada)  pada setiap huruf. Hak huruf ini meliputi sifat-sifat huruf (sifatul huruf) dan tempat-tempat keluarnya huruf (makhorijul huruf). Apabila hak huruf ditiadakan, maka semua suara yang diucapkan tidak mungkin mengandung makna karena bunyinya menjadi tidak jelas. 
  2. Mustahaqqul huruf, yaitu hukum-hukum baru (Aridlah) yang timbul oleh sebab-sebab tertentu setelah hak-hak huruf melekat pada setiap huruf.  Mustahaqqul huruf meliputi hukum-hukum seperti Idzhar, Ikhfa, Iqlab, Idghom, Qolqolah, Ghunnah, Tafkhim, Tarqiq, Mad, waqaf dll.

Bersambung ke Pokok bahasan ilmu tajwid (bag 2)
Kembali ke Pengertian ilmu Tajwid

Pengertian Tajwid

Menurut Lughoh (bahasa)
Tajwid secara bahasa berasal dari kata " JAWWADA - YUJAWWIDU - TAJWIDAN " yang artinya membaguskan atau membuat jadi bagus.
Pengertian lain menurut bahasa, Tajwid dapat diartikan " AL ITYAANU BIL JAYYIDI " yang artinya segala sesuatu yang mendatangkan kebajikan.

Menurut Istilah (ilmu Tajwid)
ilmu tajwid adalah ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf, baik hak-hak huruf (haqqul huruf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqqul huruf) dipenuhi, yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd, dan sebagai nya. sebagai contoh adalah tarqiq, tafkhim dan semisalnya.

Dalam matan Al-jazariyyah, halaman 14 dijelaskan bahwa ilmu tajwid adalah:
Ilmu yang memberikan pengertian tentang hak-hak huruf, sifat-sifat huruf, dan mustahaqqul huruf.

Imam Jalaluddin as-suyuthi rohimahulloh memberikan pengertian tentang tajwid sebagai berikut:
Memberikan huruf akan hak-haknya dan tertibnya, mengembalikan huruf kepada makhrojnya dan asal sifatnya serta menghaluskan pengucapan dengan cara yang sempurna tanpa berlebih-lebihan, serampangan, tergesa-gesa dan dipaksakan.

Demikianlah beberapa pengertian tajwid, baik menurut bahasa maupun istilah yang dikemukakan para ahli tajwid, melalui kitab-kitabnya, semoga dapat memberikan pemahaman buat kita semua amiiiiiiin.


Note:
Bagi yang ingin bertanya silakan hubungi : tatdarm@yahoo.com
Tatang Darmawan




Minggu, 04 April 2010

Hukum Belajar ilmu Tajwid

Belajar ilmu Tajwid hukumnya fardu kifayah, akan tetapi ketika kita mau membaca al Qur'an maka hukumnya Fardlu 'ain untuk menggunakan ilmu Tajwid.